Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 19 Mei 2013

Oleh-Oleh dari Sidang Tilang

Untuk pertama kalinya!! Untuk pertama kalinya saya harus menjalankan sidang di pengadilan. Dan kejahatan  yang saya lakukan adalah tindakan yang nggak penting banget,melanggar lampu kuning (kalau kata polisinya sih melanggar lampu merah).Lepas dari lampu merah, karena ngerasa nggak salah, masih terus jalan lah saya.  Eh...tiba-tiba pak polisi datang menghampiri...kutancap gas dengan maksud melarikan diri.... ! (nyanyi ala naif) Sial tak dapat ditolak, melayanglah surat tilang itu ke hadapanku. Walau kesal karena sudah ditilang, tapi saya angkat topi deh sama pak polisinya. Walau dirayu sama dua cewek cantik, tetep aja kekeuh buat nilang, tidak ada acara damai di jalan. Ya..ya...kalau sudah begini, saya relakan saja STNK saya dibawa pak polisi.

Sekitar 2 minggu setelah kejadian penilangan di jalan raya, akhirnya saya harus datang ke pengadilan. Seumur-umur tinggal di Magelang, baru kali ini saya datang ke pengadilan negeri. Berangkat dari Jogja sekitar pukul 8.15, saya sampai di Magelang pukul 9.22. Saya pikir masih belum terlalu ramai lah, telat 20 menit dari jam yang tertera di surat tilang. Ternyataaaa....saya lupa Magelang itu bukan kampus, yang isinya mahasiswa telatan semua. Pengadilan sudah kayak pasar aja, rameeeee... Dari sekian banyak orang, saya rasa, saya termasuk bagian sedikit terdakwa yang berpakaian rapi. Kebanyakan cuma sandalan, bahkan banyak yang memakai celana pendek. Haduuuuh....

Cara sidangnya juga sederhana. Datang ke pengadilan, langsung menuju loket untuk melaporkan kedatangan, jangan lupa serahkan surat tilang ke penjaga loket. Setelah itu, kita akan mendapat nomor antri. Hari itu saya mendapat nomor antrian 125. Waktu ngintip ke ruang sidang, nomor masih berkisar 50-60an. Masih lamaaaa... Karena ruang sidang sudah penuh, bahkan sampai di pintu2nya, saya memilih menunggu di lobby pengadilan. Di sana saya tercengang, ada pasangan anak SMA (yang cewek pakai seragam) baru rangkulan. Iki opo jal??? Di ruang umum mereka pede banget! Lima belas menit saya bertahan di lobby, lama-lama risih juga. Saya memutuskan menunggu di ruang sidang.

Dari hasil pengamatan saya, rata-rata dendan yang diberikan hakim adalah Rp 30.000,00 per kesalahan. Ada juga yang Rp 50.000,00 terutama yang diwakilkan oleh orang lain. Hakim sempat juga mengancam salah seorang terdakwa karena orang itu mewakilkan, tidak tahu-menahu apa kesalahan orang yang diwakilinya, dan asal jawab waktu ditanyai oleh hakim. Lebih parahnya, orang itu tidak membawa uang yang cukup untuk membayar denda. Dan berkatalah sang hakim,"Anda sebagai wakil, juga harus bersedia menanggung hukuman bagi yang Anda wakilkan. Bila Anda tidak mampu membayar, maka ada pilihan hukuman menginap di hotel prodeo dan itu Anda yang dikurung." wohooo....kasihan sekali orang itu. Jadi, bagi teman-teman yang hendak mewakili seseorang di sidang tilang, pastikan apa saja kesalahan yang dilakukan, dan perkiraan dendanya.

Sidang tilang ini semoga menjadi yang pertama dan terakhir kalinya. Sangat tidak kerennya disidang karena kasus pelanggaran lalu lintas. Apalagi bagi orang-orang yang mengaku pandai, tingkah laku di jalan raya adalah cerminan sifat kita. Akhir kata, hati-hati di jalaaaan